|
- A. Sumber Kampus/ Yayasan
|
|
- BEASISWA YAYASAN BIDIKMISI (BYPRS)
-
|
- Ketentuan :
- Berlaku
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
- Jangka waktu
|
-
- : Untuk anak yatim dan yatim piatu
- : Pagi
- : D3
- : Semester 1 s/d 6
- : Berlaku sampai selesai (maksimal 3 tahun) dan bisa melanjutkan ke jenjang S1 reguler pagi dengan ketentuan yang sama.
|
- BEASISWA YAYASAN PRESTASI RANKING SEKOLAH (BYPRS)
|
- Ketentuan :
- Berlaku
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
-
- Jangka waktu
|
-
- : Raport dikelas 3/ 12 semester terakhir 10 besar
- : Pagi
- : Semua Jurusan D3
- : Ranking 1 dispen 100%, Ranking 2 dan 3 dispen 75%, Ranking 4 s/d 10 dispen 50%.
- : Potongan biaya pendidikan semester 1 (satu).
|
- BEASISWA YAYASAN PRESTASI NON-AKADEMIK (BYPNA)
-
|
- Ketentuan :
- Berlaku
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
-
- Jangka waktu
|
-
- : Prestasi Olahraga, Seni, dan Sains Juara 1, 2 atau 3
- : Semua Kelas
- : Semua Jurusan
- : Tingkat Internasional 100%, Nasional 75%, Propinsi 50%, Kabupaten 25%
- : Potongan biaya pendidikan semester 1 (satu).
|
- BEASISWA YAYASAN KHUSUS (BYK)
-
|
- Ketentuan :
- Berlaku
-
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
-
-
-
- Jangka waktu
|
-
- : Anak Guru Honorer, Anak Pensiunan ASN/ TNI/ POLRI
- : Pagi
- : Semua Jurusan D3
- : Potongan tersebut adalah biaya kuliah persemester meliputi : Uang BPP/SPP Per semester, Biaya SKS per semester dan Sumbangan Pengembangan Pendidikan.
- : Berlaku sampai selesai (maksimal 3 tahun) dan bisa melanjutkan ke jenjang S1 regular pagi dengan ketentuan yang sama.
-
|
- KERINGANAN BIAYA BAGI ANAK DOSEN DAN STAFF
-
|
- Ketentuan :
- Berlaku
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
- Jangka waktu
|
-
- : Anak Dosen dan Staff Insan Pembangunan
- : Semua Kelas
- : Semua Jurusan
- : Potongan 50% Setiap Semester
- : Berlaku dengan ketentuan yang sama apabila yang melanjutkan ke jenjang pendidikan S1 di Insan Pembangunan.
|
- BEASISWA YAYASAN ASPIRASI (BYA)
-
|
- Ketentuan :
- Berlaku
-
-
-
-
-
-
-
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
-
- Jangka waktu
|
-
- : Latar belakang tertentu atau dengan kebutuhan khusus dengan menunjukkan surat keterangan rekomendasi atau surat keterangan aspirasi dari pihak atau lembaga tertentu untuk mendapatkan beasiswa atau keringanan biaya sesuai dengan quota dan kebijakan kampus.ketentuan yang sama apabila yang bersangkutan melanjutkan ke jenjang pendidikan S1 di Insan Pembangunan.
- : Pagi
- : Semua Jurusan D3
- : Uang BPP/SPP per semester, Biaya SKS per semester dan Sumbangan Pengembangan Pendidikan.
- : Berlaku dengan ketentuan yang sama apabila yang bersangkutan melanjutkan ke jenjang S1 di Insan Pembangunan.
-
|
|
|
- Ketentuan :
- Berlaku
-
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
- Jangka waktu
|
-
- : Mahasiswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi dengan quota ditentukan Pemerintah.
- : Pagi
- : D3 dan S1
- : Semua kegiatan akademik
- : Semester 1 s/d 6 (untuk D3), Semester 1 s/d 8 (untuk S1).
|
|
-
|
- BEASISWA YAYASAN INDEKS PRESTASI SEMESTER (BYIPS)
|
- Ketentuan :
- Berlaku
-
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
- Jangka waktu
|
-
- : Mahasiswa dengan IPS Tertinggi dikelas minimal IPS 3.50
- : Semua Kelas
- : Semua Jurusan
- : 25% Disemester Tersebut
- : 1 (satu) Semester
|
- BEASISWA YAYASAN PRESTASI NON-AKADEMIK (BYPNA)
|
- Ketentuan :
- Berlaku
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
- Jangka waktu
|
-
- : Prestasi Olahraga, Seni, dan Sains Juara 1, 2 atau 3
- : Semua Kelas
- : Semua Jurusan
- : Tingkat Internasional 100%, Nasional 75%, Propinsi 50% , Kabupaten 25%
- : Potongan biaya pendidikan 1 semester bersangkutan.
|
- BEASISWA YAYASAN KONSTRIBUSI (BYK)
|
- Ketentuan :
- Berlaku
-
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
- Jangka waktu
|
-
- : Mahasiswa dan Mahasiswi yang memberikan konstribusi kepada kampus
- : Semua Kelas
- : Semua Jurusan
- : Disertakan dengan nilai Nominal (1-2,5 Jt = 25%, 2,5-5 Jt = 50%, 5-10 Jt = 75%, 10 Jt Keatas = 100%
- : Potongan biaya pendidikan 1 semester bersangkutan.
-
|
- Sumber Pemerintah/ KemenristekDikti
|
- BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BPPA)
|
- Ketentuan :
- Berlaku
-
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
- Jangka waktu
|
-
- : Mahasiswa/I dengan IPK diatas 3.00 yang mengajukan ke kampus
- : Semua Kelas
- : Semua Jurusan
- : Potongan sesuai jumlah yang diberikan Pemerintah
- : 2 Semester (1 Tahun).
|
|
|
- BEASISWA STUDI LANJUT D3 ke S1, S1 Ke S2
-
|
- Ketentuan :
- Berlaku
- Kelas
- Jurusan
- Komponen
- Jangka waktu
|
-
- : Mahasiswa/I dengan IPK tertinggi di Jurusan
- : Semua Kelas
- : Semua Jurusan
- : Kuota disesuaikan dengan kebijakan Kampus atau Yayasan
- : Selama Studi
|